JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan pihaknya memiliki dua cara dalam menanggapi surat keputusan (SK) menonaktifkan 75 pegawai.
Pertama ialah menemui langsung Ketua KPK Firli Bahuri dan selanjutnya membawa perkara ini ke pengadilan.
Novel mengatakan, pihaknya dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi tengah mempersiapkan perlawanan tersebut.
"Kami sudah berdiskusi dengan sebagian besar kawan-kawan yang masuk kelompok 75 pegawai KPK. Kami juga sudah diskusi dengan kawan-kawan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang akan jadi penasihat hukum untuk upaya-upaya lebih lanjut," ujar Novel saat dikonfirmasi, Senin (17/5/2021).
Mantan polisi itu menilai banyak yang bisa dilakukan untuk melawan tindakan kesewenang-wenangan Firli yang menerbitkan SK tersebut. Perlawanan pertama dengan cara bertanya langsung kepada pimpinan KPK.
"Pertama kami tentu akan bertanya ke pimpinan tentang maksud SK tersebut. Karena SK tersebut tentang hasil tes yang isinya ada perintah untuk serahkan tugas dan tanggung jawab. Bagi kami, SK itu aneh karena tidak diatur dalam peraturan internal KPK atau peraturan perundang-undangan lainnya," kata Novel.
Perlawanan kedua, kata Novel, akan mengajukan gugatan atas penerbitan SK tersebut. Gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Bila ternyata kami yakin bahwa memang Pak Firli Bahuri sengaja bertindak sewenang-wenang, maka kami akan melaporkan perbuatan yang bersangkutan ke instansi terkait. Begitu juga dengan SK yang ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri, akan dilakukan upaya hukum sebagaimana mestinya," kata Novel.
Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun